“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ucap Nawawi.
Diketahui susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Eksepsi Gazalba sebelumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.