"Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang: melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," bunyi Permendagri tersebut.
Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sudah menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” demikian keterangan tertulis Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Minggu (7/4/2024) lalu.
Bawaslu RI juga telah menyampaikan ketentuan itu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Atlet Desentralisasi Pelatnas Mimika Kejar Prestasi di Philippine Athletics Championship 2023
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” urai Bagja.
Sesuai jadwal, KPU RI baru akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.