Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi dari ponsel korban, RNA juga tidak memiliki hubungan dengan pria lain.
"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar," tambahnya.
Nicolas menambahkan, pelaku ini sudah dua kali menikah. Dia memiliki anak berumur 4 tahun hasil pernikahan pertamanya.
Namun rumah tangganya kandas karena pelaku kerap melakukan KDRT pada istri pertamanya.
"Tersangka sudah dua kali menikah. Menikah pertama cerai kasus KDRT. Punya anak perempuan 4 tahun," ucap Nicolas.
BACA JUGA:Hasil 16 Besar Euro 2024: Gol Bunuh Diri Selamatkan Timnas Prancis Lagi
Usai rumah tangganya kandas, pelaku pun menikahi RNA. Namun kelakuan AAW tidak berubah.
Pelaku yang seorang pencemburu sangat ringan tangan terhadap istrinya. Hingga puncaknya, AAW membunuh istrinya pada Minggu, 30 Juni 2024, siang.
Akibat perbuatannya, AAW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bapak dari Suami yang Bunuh Istri di Pulogadung Ngos-ngosan Lapor Ketua RT: Anak Saya Bunuh Mantu!
Mayat Korban Tergeletak Tanpa Busana
Sekretaris RT07/04 Kelurahan Cipinang, Hendra mengungkapkan, dirinya dan warga lain bergegas ke rumah kontrakan pelaku usai mengetahui ada pembunuhan.
Di situ dia melihat mayat korban tergeletak tanpa busana di atas lantai antara ruang depan dapur.
"Posisi (mayat) maaf ya, telanjang," terang Hendra.
Sementara posisi pelaku kata Hendra saat itu berada tepat di sebelah anaknya yang masih berusia 8 bulan yang tertidur lelap di ruang depan rumah kontrakan.