Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Hal itumenghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT).