Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut termasuk penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan alamat, serta tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta.
Jika terbukti cukup pelanggarannya, mereka dapat dikenakan tindakan hukum seperti deportasi atau tindakan administratif keimigrasian lainnya.