"Apabila ada yang merasa jadi korban peristiwa, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA," ujarnya.
Disebutkannya, korban awalnya membuat LP di Polsek Cisauk.
Kini kasusnya ditangani di Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, diduga belasan anak dibawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh bocah berinisial MR (13).
Kejadian itu diduga terjadi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.