JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu memberikan pengarahan PSSU untuk 231 TPS di Pidie Jaya.
Bawaslu RI menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
BACA JUGA:Setelah Putusan dari Bawaslu, KPU DKI Terima Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan
BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024, Bahas Strategi Pengawasan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menekankan bahwa tidak boleh ada politik uang atau suap kepada penyelenggara pemilu.
"Jajaran Bawaslu memastikan tidak ada politik uang dan suap ke penyelenggara di PSSU. Hal ini menjadi antensi dan harus dilakukan pengawasan melekat di Pidie Jaya," kata Puadi dalam keterangannya dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Bawaslu juga meminta agar pengawas pemilu fokus dalam mengawasi proses penghitungan ulang di daerah tersebut, sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK memberikan 30 hari sejak putusan untuk melaksanakan PSSU. Bawaslu hadir untuk memastikan PSSU berjalan sesuai prosedur," ucapnya.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
BACA JUGA:Ditanya Terseret Kasus Asusila Wanita Emas, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Risiko Orang Ganteng
Puadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa PSSU berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan, tanpa intervensi politik yang merugikan proses demokrasi.
Sebagai informasi, putusan MK terkait PSSU di Pidie Jaya dengan NOMOR 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikeluarkan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Putusan itu memerintahkan PSSU dilakukan di 231 TPS yang terletak di 103 desa, 3 kecamatan.