Jika pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
Sebab, jika pengendara melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini! Lokasi Ganjil Genap di Puncak Bogor 14-18 Juni 2024 saat Libur Idul Adha
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Dikutip laman resmi Pemprov DKI, berikut 26 ruas jalan atau lokasi ganjil genap di Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 17-18 Juni 2024, Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman