Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Komisioner Dapat Jatah 'Main' Setiap ke Daerah?

Senin 08-07-2024,06:02 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Cirebon Melindungi Seseorang Didukung Hotman Paris: Pegi Jadi Tersangka Kasus Ini Menguap

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tegas Mahfud MD.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyarankan agar komisioner KPU sudah harus dirombak tanpa meunda Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Akan tetapi perombakan itu, kata Mahfud MD, dilakukan tanpa membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti Pilpres dan Pileg 2024.

BACA JUGA:Mahfud MD Nilai Penyidik di Kasus Vina Cirebon Konyol, Hukum Terkesan Dipermainkan: Sekarang Ketahuan Dua Masalah

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," imbuh Mahfud MD.

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.

Terakhir Mahfud MD menjelaskan soal vonis MK yang berisi lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik." tutupnya.

Kategori :