Mahfud MD Nilai Penyidik di Kasus Vina Cirebon Konyol, Hukum Terkesan Dipermainkan: Sekarang Ketahuan Dua Masalah

Mahfud MD Nilai Penyidik di Kasus Vina Cirebon Konyol, Hukum Terkesan Dipermainkan: Sekarang Ketahuan Dua Masalah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus pembunuhan Vina Cirebon yang saat ini bergulir, terdapat masalah besar. Mirip-mirip kasus Ferdy Sambo.-Foto/YouTube/Mahfud MD Official-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD menilai penyidikan kasus Vina Cirebon yang dibuka kembali terkesan konyol.

Tokoh hukum tata negara ini menyebut kasus pembunuhan Vina bukan hanya sekadan unprofesional, akan tetapi diduga ada isu permainan.

Menurutnya sebuah perkara jika di dalamnya sudah bermasalah seperti ada permainan, akan ketahuan masalah-masalahnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Siap Bertaruh dengan Habiburrokhman Soal Kasus Vina 'Bisa Selesai 7 Hari': Saya Bayar Rp100 Juta!

BACA JUGA:Hotman Bongkar Gelagat Aneh Ayah Eky Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Intervensi: Ada Apa Ini?

Ia menjelaskan hukum yang dipermainkan sudah sangat sering terjadi Indonesia. Umumnya, kata mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hal ini dilakukan untuk melindungi seseorang.

Selain itu hukum yang dipermainkan perlu biaya besar, sehingga sebuah kasus bisa dikaburkan. Mahfud menegaskan bahwa tindakan seperti ini setingkat lebih jahat.

"Menurut saya ini bukan sekadar unprofesional, tetapi memang ada permainan.

"Kalau ada permainan untuk melindungi seseorang, mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sebuah permainan yang sangat jahat," terang Mahfud MD dikutip dari program "Terus Terang Mahfud MD" di kanal YouTube miliknya, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolda Jabar dan Kapolri Turut Digugat!

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Komisi III DPR yang Bungkam Kasus Vina Cirebon

Mahfud, ia pun cenderung menilai bahwa kasus Vina Cirebon lebih dari unprofesional, yakni ada permainan besar.

Pasalnya kasus ini mulanya melibatkan 11 pelaku pembunuhan, lalu 8 orang dijadikan tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam.

Kemudian 3 orang pelaku lainnya disebutnya kabur alias DPO. Data ini sesuai dengan berita acara perkara (BAP) di kepolisian hingga persidangan. Namun belakangan ini diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: