Pegi Setiawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolda Jabar dan Kapolri Turut Digugat!

Pegi Setiawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Bandung dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolda Jabar dan Kapolri Turut Digugat!

Sambangi KY, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

BACA JUGA:Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya

BACA JUGA:Wow! Hotman Usul Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Jadi Pengacara Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan tersebut daftarkan Senin kemarin 11 Juni 2024.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin, 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Marwan pun optimis pihaknya bisa memenangkan praperadilan tersebut sebab telah memiliki bukti yang kuat.

BACA JUGA:Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya!

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang," ungkapnya.

Ia mengatakan dua barang seperti ijazah dan KTP yang dijadikan alat bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

"Kalau polisi bisa membuktikan ada pisaunya ada sidik jari ada cctv, oke. Tapi ini kan tidak ada. Ijazah kan data orang ya kalau begitu nanti ada kasus pembunuhan cari itu saksi yang bisa mengatakan dia membunuh cari tuh ijazah sama KTP gaada hukum perkaranya itu sangat lemah saya berkeyakinan betul (praperadilan menang)," imbuhnya.

Minta Hakim KY Awasi Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar hakim mengawasi sidang praperadilan kliennya.

"Tujuan kami datang kesini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata Iswandi di KY, Rabu, 12 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: