Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya!
Hotman Paris bongkar gelagat aneh ayah Eky Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut, Pegi Setiawan alias Perong bisa divonis bebas oleh pengadilan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina menjelaskan, 5 dari 6 terpidana pembunuhan Vina menyatakan Pegi tidak bersalah, maka seharusnya itu yang berlaku di pengadilan.
BACA JUGA:Jasa Linda Ungkap Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Hotman Paris: Kerasukan Jadi Petunjuk
Jadi lanjut Hotman, jika tersangka atas nama Pegi dipaksakan dibawa ke meja hijau, secara logika hukum, harusnya dia divonis bebas oleh pengadilan.
"Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah. Karena apa? Lima terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah di BAP tahun 2024," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Secara logika hukum, harusnya lima terpidana yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku (di pengadilan)," lanjut Hotman.
Namun ada kemungkinan kedua jika kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi dibawa ke persidangan.
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Hotman Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Kemungkinan kedua, Pegi bisa divonis bersalah oleh pengadilan, jika hakim hanya berpatokan pada dua alat bukti lain dalam persidangan.
"Yang kedua, ada kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain. Yaitu kesaksian dari siapa? Ya ada dua orang saksi," terang Hotman.
Hotman sangat menyayangkan jika hanya Pegi yang menjadi target utama pada pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada Agustus 2016, silam.
Jika benar begitu, Hotman menilai kasus ini akan menguap begitu saja tanpa ada fakta yang terungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: