Hotman Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Hutapea meminta Polda Jabar jangan terburu-buru menetapkan Pegi Perong jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris Hutapea meminta Polda Jawa Barat (Jabar) jangan terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan alias Perong jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Pasalnya kata Hotman selaku kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, lima dari enam terpidana mengatakan, Pegi Perong tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

BACA JUGA:Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Minta Perhatian Jokowi

BACA JUGA:Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku

"Keluarga mengatakan, mengimbau agar polisi jangan terlalu terburu-buru karena ternyata sebelum Pegi ini ditetapkan sebagai DPO yang tertangkap, sudah di BAP enam pelaku terpidana. Dan lima mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," kata Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.

Di sisi lain kata Hotman, keluarga Vina sangat kecewa dengan keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO.

Pasalnya, dalam putusan persidangan pembunuhan Vina pada 2017 silam di Pengadilan Negeri Cirebon, ditetapkan ada 3 DPO yang belum tertangkap.

BACA JUGA:Hotman Sebut Kesaksian Linda yang Kerasukan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum

Hotman menegaskan, putusan persidangan berkekuatan hukum tetap. Selain itu tindakan pidana yang dilakukan tiga DPO bersama-sama 8 terpidana tersebut sudah terbukti di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga membawa sejumlah berkas BAP dari delapan terpidana yang dijadikan acuan dalam persidangan kasus pembunuhan Vina.

"Terhadap dua DPO yang dianggap fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO itu. Bahkan cara memerkosanya pun ada, cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," kata Hotman.

BACA JUGA:Dicurigai Salah Tangkap, Hotman Paris Minta Kapolda Jabar Tampilkan Wajah Terkini Pegi Setiawan Sang Pembunuh Vina

"Jadi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Jadi ini perbuatan pidana yang dilakukan 8 terpidana bersama-sama tiga DPO," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Pegi Perong adalah tersangka terakhir di kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: