Heboh Video Syur 4 Menit 28 Detik, Lisa Mariana Disebut Tersangka: Main Bareng Pria Bertato
Lisa Mariana saat diminta keterangannya belum lama ini.-Rafi Adhi-
BANDUNG, DISWAY.ID – Kasus video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menyeret nama Lisa Mariana terus menjadi sorotan publik. Terbaru, Polda Jawa Barat menyebut selebgram tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, meski pihak kuasa hukum membantah klaim tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapatkan bukti kuat.
“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan memberikan kesaksiannya saat pemeriksaan, hasilnya sudah cukup. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat,” ujar Hendra kepada awak media.
Hendra menegaskan, Lisa diduga terlibat secara langsung dalam pembuatan dan penyebaran video syur yang kini beredar di media sosial.
“Dugaan kuat ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pemeran pria dalam video tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeran lelakinya juga sudah kami tetapkan tersangka lebih awal. Ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar dirinya sebagai pelaku di video tersebut,” jelasnya.
Menurut Hendra, kedua pemeran diketahui sengaja merekam adegan dewasa itu di beberapa lokasi berbeda.
“Publikasinya masih kami dalami, tapi keduanya sadar dan sengaja merekam tindakan tersebut,” tambahnya.
Namun pernyataan Polda Jawa Barat itu langsung dibantah oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan. Ia menegaskan bahwa hingga kini kliennya masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka.
“Salah bicara itu Kabid Humas Polda Jabar. Sepertinya beliau belum update. Saya baru menerima surat dari penyidik Dit Siber Polda Jabar tentang pemanggilan pemeriksaan lagi Lisa Mariana sebagai saksi,” ujar John Boy kepada wartawan.
“Jadi saya bisa konfirmasi 100 persen, Lisa belum jadi tersangka, masih dalam status saksi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: