3 Video Syur Lisa Mariana dengan Pria Bertato Dibuat Sengaja, Polisi: di Lokasi Berbeda
Tersangka kasus penyebaran video porno, Lisa Mariana, dijemput paksa tim penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat-Disway.id/Rafi Adhi-Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID — Kasus video syur Lisa Mariana kembali jadi sorotan publik. Setelah simpang siur soal status hukumnya, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Lisa Mariana dan pria bertato di sekujur tubuhnya berinisial F alias Tatto.
Keduanya disebut sadar dan sengaja merekam adegan intim yang kemudian viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa kedua pemeran sadar melakukan perekaman dalam tiga video asusila berbeda.
BACA JUGA:Bertato! Lawan Main Lisa Mariana di Video Syur Berdurasi 4 Menit 28 Detik Ditetapkan Tersangka
“Ada satu pernyataan kuat, yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,” kata Hendra, Selasa (11/11).
Menurut Hendra, ketiga video tersebut dibuat di lokasi yang berbeda dan bukan hasil jebakan atau rekaman tersembunyi.
“F ini pemeran prianya, keduanya sadar merekam atas kejadian tersebut,” ujarnya menegaskan.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah advokat pada Juli 2025 lalu terkait tiga video panas berbeda berdurasi total hampir lima menit.
Video itu diduga menampilkan Lisa Mariana bersama pria bertato dan langsung viral di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Heboh Video Syur 4 Menit 28 Detik, Lisa Mariana Disebut Tersangka: Main Bareng Pria Bertato
Diketahui, meski polisi sudah menyebut Lisa sebagai tersangka, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, membantah keras kabar tersebut.
"Salah bicara itu Kabid Humas Polda Jabar. Lisa masih saksi terlapor. Saya baru menerima surat panggilan pemeriksaan lanjutan tanggal 18 November 2025,” tegas John Boy.
Menurutnya, kliennya belum pernah menerima surat penetapan tersangka resmi dari penyidik.
“Lisa belum jadi tersangka,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: