Hotman Sebut Pegi Bisa Divonis Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya!
Hotman Paris bongkar gelagat aneh ayah Eky Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.-Cahyono-
BACA JUGA:Hotman Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Perong Bukan Pelaku
Hotman kembali mengungkapkan kekecewaannya terkait ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang dihapus oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Padahal kata Hotman, pada 2017, Pengadilan Negeri Cirebon telah memutus ada 3 DPO yakni Pegi, Andi, dan Dani yang belum tertangkap pada kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki.
Hotman memaparkan, dalam berkas pengadilan di halaman 114 disebutkan, DPO Andi dan Dani berperan memukul dan melempari korban Vina dan Eki.
Kemudian DPO Andi mengangkat dan membuka baju baju Vina, lalu bersama dengan DPO Dani melakukan pemerkosaan.
BACA JUGA:Hotman Sebut Kesaksian Linda yang Kerasukan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah di Mata Hukum
Setelah itu, jasad Vina ditutupi oleh 7 pelaku lain termasuk Pegi alias Perong.
Namun fakta persidangan tersebut saat ini dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian.
Polisi hanya menangkap DPO atas nama Pegi yang itu pun masih diragukan keterlibatannya pada pembunuhan Vina.
"Kalau itu memang hanya (Pegi) target utama berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, sudah tidak ditindak dan kasusnya berakhir begitu saja. Dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan juga bagi keluarga Vina," ucap Hotman
"Sehingga sekali lagi kami tim Hotman 911 berpendapat keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: