"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," pungkasnya.
Adapun Hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi, yakni Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun jika Pegi terlibat pembunuhan Vina.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," tandasnya.