JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok Aep disorot buntut bebasnya Pegi Setiawan dalam Praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan begitu, Pegi dinyatakan bebas dan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.
Dengan dibebaskannya Pegi, ahli psikologi forensik Reza Indragiri meminta Aep segera diproses hukum.
BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik
Diketahui Aep disebut sebagai saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Aep juga yang memberi kesaksian jika Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Atas dasar itu, Reza meminta segera diproses hukuk karena telah memberikan keterangan palsu.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza saat dihubungi Disway.id pada Senin, 8 Juli 2024.
Di sisi lain, Reza mempertanyakan keterangan palsu yang dinyatakan Aep bersumber dari mana.
Apa keterangan itu dia karang sendiri atau ada pengaruh atau tekanan dari pihak luar.
"Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" tanya Reza.
BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
Reza menegaskan, Pegi yang menjadi korban salah tangkap sudah seharusnya mendapat ganti rugi dari negara.