Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas Tak Setuju Kompolnas Sebut Kasus Pegi Kasus Warisan: Ya Nggak Ada Lah, Ngawur!

Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas Tak Setuju Kompolnas Sebut Kasus Pegi Kasus Warisan: Ya Nggak Ada Lah, Ngawur!

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa praperadilan kasus Pegi Setiawan tidak ada hubunganya dengan kasus warisan--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tegas tak setuju dengan Kompolnas bahwa kasus Pegi ini merupakan kasus warisan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Sehingga putusan Eman Sulaeman menegaskan bahwa permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan dan berhak bebas sejak hari ini, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Vina Cirebon Pengadilan Sesat, Susno Duadji: Mulai Penyidik hingga Hakim Harus Diperiksa

BACA JUGA:Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?

Kompolnas mengaku menghormati putusan hakim Eman Sualeman. Namun kasus Pegi ini merupakan kasus warisan 2016 lalu.

Susno Duadji, dalam acara Breaking News Kompas TV menegaskan tak setuju.

Menurutnya persoalan dalam kasus Pegi Setiawan adalah ihwal penetapan tersangka yang masuk ke pengadilan untuk praperadilan.

Kuat dugaan bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) salah dalam prosedur penyidikan di mana salah menangkap orang.

BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!

BACA JUGA:Haru! Sang Ibu Bersyukur Pegi Setiawan Kini Bebas dari Jeratan Polda Jabar: Kasihan Pegi Sudah Terlalu Menderita

"Ini tidak ada, bukan kasus warisan. Kasusnya Pegi sebagai tersangka berbeda dengan penyidikan yang dulu," kata Susno Duadji, dikutip Disway.id dari kanal YouTube Kompas TV.

Susno menjelaskan seharusnya Kompolnas fokus dengan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang dijadikan sebagai tersangka. Akhirnya tidak terbukti.

Susno Duadji menerangkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka belum cukup alat bukti. Ia juga mempertanyakan prosedur penyidikan Polda Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads