Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas Tak Setuju Kompolnas Sebut Kasus Pegi Kasus Warisan: Ya Nggak Ada Lah, Ngawur!
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai bahwa praperadilan kasus Pegi Setiawan tidak ada hubunganya dengan kasus warisan--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji
"Yang dipraperadilankan ini, kan, kasusnya Pegi. Pegi sebagai tersangka ini benar nggak, salah orangnya apa nggak, penetapan tersangka ini apakah sudah mencukupi alat bukti apa tidak, kemudian secara prosedur sudah benar apa tidak? Pegi yang dipersoalkan!" tegas Susno.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
Terpidana Masih Bisa PK
Lain hal kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu. Susno menyayangkan para terpidana sudah terjerat.
Ia menyebut para terpidana saat ini tak melakukan proses praperadilan kala itu.
Kendati begitu, kata Susno, para terpidana masih bisa melakukan Pengajuan Kembali alias PK dalam kasus ini.
Adapun pengajuan PK para terpidana disebut sudah dibuat dan dimasukkan ke pengadilan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto
"Soal ini kasus 2016 ini lain lagi. 2016 yang sudah ketangkap, sudah berakhir di penjara. Tinggal ada upaya hukum nanti, PK. Nah, PK-nya kalau nggak salah sudah dipersiapkan dimasukkan," terang Susno.
Susno pun kembali menegaskan bahwa ihwal penetapan Pegi Setiawan, bukanlah kasus warisan.
"Jadi jangan dilimpahkan ini kepada tahun 2016, berbeda. Kalau ini kasus warisan, ya nggak ada, lah," tukas Susno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: