JAKARTA, DISWAY.ID - Tanah dan rumah Sandra Dewi kembali disita Kejagung buntut suamainya Harvey Moeis terseret dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan atas nama Harvey Moeis selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kini aset yang disita atas nama suami Sandra Dewi berupa tanah dan bangunan.
BACA JUGA:STAY! Stray Kids Gelar Konser di Stadion Madya GBK 21 Desember 2024
"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Harli, Selasa 9 Juli 2024.
Harli mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian penuntut umum di persidangan.
"Penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk pembuktian penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka HM," ujarnya.
BACA JUGA:Presiden Sambut Baik Family Office, Para Menteri Khawatir
Berikut daftar aset tanah dan bangunan Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
BACA JUGA:Senyum Sumringah Pegi Setiawan Usai Resmi Bebas