Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

Selasa 09-07-2024,13:52 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai peradilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon sesat. Kenapa?

Pegi Setiawan kini bebas dari jeratan Polda Jawa Barat (Jabar) usai menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Julil 2024. 

Nasibnya cukup beruntung. Hakim tunggal, Eman Sulaeman menimbang bahwa Polda Jabar tak mampu membuktikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kapolri Tunggu Lampiran Keputusan Praperadilan Pegi Setiawan

Statusnya sebagai tersangka DPO kasus Vina Cirebon pun batal demi hukum. Oleh karena itu si Tukang Bangunan itu berhak bebas.

Nama baik Pegi Setiawan juga wajib dibersihkan oleh Polda Jabar. Tak hanya itu, Pegi juga berhak mendapat kompensasi.

Begitu beruntungnya Pegi Setiawan. Namun tidak untuk ketujuh terpidana yang sudah delapan tahun ditahan oleh Polda Jabar sejak 2016 lalu.

Ketujuh terpidana itu di antaranya Supriyanto, Hadi, Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Saputra, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian, Toni RM: Tangkap si Aep!

Sesatnya Peradilan Kasus Vina Cirebon

Kini Polda Jabar punya pekerjaan rumah (PR) cukup berat untuk mengusut kembali kasus pembunuhan Vina.

Susno Duadji menilai, penyidik perlu mengusut ulang kasus ini sampai tuntas, siapa pelaku sebenarnya.

Ia menilai namanya kasus pembunuhan pasti ada pelaku utama hingga tangan kakinya.

Hanya saja prosedur penyidikan yang dilakukan Polda Jabar pada 2016 lalu kepada 7 terpidana terkesan sesat.

BACA JUGA:Profil Kombes Surawan, Sosok Dirreskrimum Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan

Kategori :