Klaimnya, Susno menyebut bahwa sejak awal kasus ini terindikasi obstruction of justice.
Para penyidik disebut menyalahi SOP. Sehingga menurutnya peradilan bagi para terpidana kasus Vina Cirebon itu dianggap sesat.
"Saya sudah kata ini obstraction of justice. Ini peradilan sesat," tegas Susno saat menjadi narasumber Breaking News Kompas TV melalui siaran kanal YouTube, Senin, 8 Juli 2024.
Susno menilai mulai dari penyidik hingga tingkat kasasi, proses penyelesaian kasus ini diduga ada yang tidak beres.
"Kenapa peradilan sesat? Karena mulai dari tingkat penyidikan salah. Kemudian di tingkat penuntutan oleh jaksa, salah juga," jelasnya.
"Pengadilan dari tingkat pertama sampai Kasasi, nggak beres," sambungnya.
Penegakan Hukum yang Picik
Sebagai mantan Kabareskrim, Susno mengaku mencintai instansi Polri.
Namun dia tak bisa memungkiri betapa geramnya prosedur penyidikan dalam kasus ini.
Susno bahkan mengkritisi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum lama ini.
Di Mabes Polri, Sandi mengklaim bahwa terpidana kasus Vina sempat mengajukan grasi kepada Presiden.
BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung
Dalam grasi itu disebut bahwa terpidana mengakui kesalahan sehingga meminta keringan hukum kepada Presiden. Sandi mengklaim grasi itu ditolak.
Susno menilai bahwa pernyataan ini sangat picik. Menurutnya untuk mencari kebenaran, polisi tidak seharusnya mendahului penyidikan.
"Tapi mereka (Mabes Polri) berlindung di bawah, 'Mereka sudah mengajukan yang namanya grasi ke Presiden, grasi ditolak'. Lah, ini pikiran yang picik sekali untuk mencari kebenaran. Tidak begitu dong. Telusuri dulu ini," tegas Susno.