Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung

Perubahan fisik Pegi Setiawan yang lebih kurus akibat dampak tekanan psikis diungkap psikolog.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan dikabulkannya praperadilan itu dikarenakan ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.

"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujarnya, Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Aep Kasus Vina Cirebon Paling Dicari di Google, Buntut Pegi Setiawan Bebas?

BACA JUGA:Cek Harga BBM 9 Juli 2024 di SPBU Pertamina, Shell dan BP

Diantara prosedur yang tidak dilakukan oleh polisi yaitu tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung dinyatakannya Pegi Setiawan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.

Padahal, lanjut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Sowan ke PKS, Kaesang Pangarep Ngaku Tak Ajukan Namanya dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Viral di X Kapal Phinisi Budi Utama Tenggelam di Pulau Padar, Pihak Kapal Diduga Tidak Bertanggung Jawab

"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.

Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," imbuh Harli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads