JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah Pengadilan Negeri Jawa Barat menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan, nama Aep kembali mencuat.
Pasalnya Aep merupakan sosok yang mengakui melihat keberadaan Pegi dalam peristiwa pembunuhan Vina Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam.
Atas kesaksian Aep inilah pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Pegi.
Pasca dinyatakan oleh PN Jabar bahwa penahanannya tidak sah dan dirinya bukanlah pelaku seperti yang disebutkan dalam daftar DPO, Aep ditantang Pegi Setiawan.
Dalam sebuah video dengan tegas Pegi Setiawan menantang Aep untuk bertemu untuk mempertanggung jawabkan kesaksiannya.
Pegi menagaskan bahwa keberadaan dirinya di lokasi kejadian seperti yang disebutkan oleh Aep tidaklah benar sama sekali.
“Aep kalau gentle kita ketemu, kalau kamu laki-laki, kita debat. Kapan ketemu, tempat dan kita atur waktu,” tegas Pegi.
“Kamu jangan menyudutkan seseorang, jangan mamatikan nama baik seseorang dan jangan kamu mamatikan masa depan seseorang,” tambah Pegi.
BACA JUGA:Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Batang Rusak 240 Rumah, BNPB: 13 Orang Luka-luka
BACA JUGA:Kapolri Tunggu Lampiran Keputusan Praperadilan Pegi Setiawan
Sedangkan Toni RM yang merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Aep ke Mabes Polri atas pernyataannya yang dianggap berbohong.
“Aep kami akan melapoerkan ke Mabes Polri terkait keterangan palsu ini,” tegas Toni.
Menurut Toni, dari fakta penangkapan Pegi dinyatakan batal oleh PN Jabar dan semua keterangan-keterangan yang tertuang merupakan laporan palsu.