Pilkada 2024, KPU Antisipasi Isu Kependudukan Ganda Hingga Ijazah Palsu

Rabu 10-07-2024,07:46 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan beberapa isu penting yang perlu diantisipasi menjelang Pilkada 2024.

Afifuddin menyoroti beberapa kejadian signifikan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu, yang membutuhkan perhatian serius.

BACA JUGA:Diskusi dengan Kemendagri, KPU Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berjalan Pasca Pemecatan Hasyim Asy'ari

Salah satunya misalnya kependudukan ganda.

"Salah satu isu yang atau per kejadian yang menonjol di pemilu kemarin Pilkada kemarin dan harus kita antisipasi adalah misalnya calon kepala daerah dengan apa istilahnya warga negara asing atau double kependudukan nah itu kejadiannya ada," katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Selain itu, KPU juga menemukan adanya kasus penggunaan ijazah palsu di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Sumatera Utara.

BACA JUGA:Ini Alasan PKS Mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah

"Ini menjadi kewaspadaan kita dan juga tadi yang saya sampaikan," tegasnya.

Afifuddin juga menyoroti kehadiran mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang menurutnya menjadi perhatian serius di sejumlah kabupaten pada Pilkada tahun lalu.

"Jeda mantan terpidana atau mantan terpidana nyalon kepala daerah itu juga ada tiga isu ini Pilkada 2020 kemarin mengemuka di kabupaten-kabupaten," jelasnya.

BACA JUGA:Jokowi Bantah Pernyataan Mahfud MD yang Sebut KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada

Ia juga menyoroti proses tahapan pencalonan yang saat ini sedang berlangsung, dengan menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, usai ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI dirinya cukup massif membangun komunikasi dengan Mendagri guna mendiskusikan aturan terkait teknis pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Jokowi soal Kemungkinan Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orangtua Mendoakan

Afifuddin menambahkan bahwa diskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah dilakukan untuk membahas teknis aturan terkait syarat usia kepala daerah, seiring dengan tindaklanjut putusan Mahkamah Agung.

Kategori :