Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower Telekomunikasi di Atas Masjid

Rabu 10-07-2024,09:03 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Umum Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua minta pemerintah kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut), segera bongkar menara telekomunikasi di lantai dua Masjid Al-Ihsan, Kel. Pegangsaan dua.

"Harus dibongkar memang dalam satu minggu. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Seharusnya dari awal mereka sudah tahu dong," ujarnya di Gedung DPRD DKI pada Selasa, 7 Juli 2024.

Hal itu diungkapkannya setelah menerima tawaran dari salah seorang warga setempat, khawatir atas keberadaan menara bisa merampok dan memakan jiwa korban.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Antisipasi Isu Kependudukan Ganda Hingga Ijazah Palsu

BACA JUGA: Diskusi dengan Kemendagri, KPU Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berjalan Pasca Pemecatan Hasyim Asy'ari

Terlebih, kata Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan, bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk membangun menara.

"Saya bilang, kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, kan udah gak bisa, orang zonanya bukan itu, dari awal. Makanya mereka (pemilik tower) nggak kasih saya bicara. Kenapa? Memang mereka mau mainkan logistik dia untuk kepentingan itu," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit menyanggupi permintaan Komisi A untuk menertibkan menara tak berizin itu secepatnya.

Ia pun mengaku, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah melayangkan teguran kepada pemilik menara dan meminta untuk membongkar secara mandiri.

"Setelah kami pelajari, kami simpulkan bahwa di satu sisi PTSP sudah merekomendasikan, mengeluarkan zona menara outcell artinya itu di zona yang tidak diperbolehkan untuk membangun menara," jelas Abdul.

BACA JUGA: Antisipasi Korban, Petugas Copot Tiang CCTV dan Antena Ilegal yang Miring di Flyover Gatot Subroto

BACA JUGA: Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, DPRD: Harus Gandeng Daerah Penyangga

Sebelumnya, perwakilan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara datang ke Kantor DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan soal menara yang dibangun di Masjid Al-Ihsan, Kel. Pegangsaan dua, Jakut.

Ketua RT 003 Wisnu Broto mengatakan, bahwa pengelola menara tidak memberikan keterangan apapun jika menara itu dibangun di atas lantai 2 Masjid.

"Saya sendiri tidak ada di sana, gambar sketsa juga tidak ada. Cuma tanda tangan persetujuan saja yang dicantumkan," ungkapnya kepada awak media pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kategori :