Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta, DPRD: Harus Gandeng Daerah Penyangga
Menanggapi rencana pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta, August Hamonangan selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengungkapkan jika Pemda DKI Jakarta harus mengandeng kepala daerah penyangga.-dprd dki jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI berencana akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta maksimal 10 tahun.
Menanggapi rencana pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta, August Hamonangan selaku Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengungkapkan jika Pemda DKI Jakarta harus mengandeng kepala daerah penyangga.
Menurut August hal ini karena banyaknya pengguna kendaraan yang masuk ke Jakarta berasal dari luar Jakarta.
BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
Selain itu August juga menyinggung tentang kesiapan transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
"Saya rasa aturan ini bisa diterapkan jika Pemprov dan pemerintah daerah di Jabodetabek sudah menyediakan layanan transportasi yang terintegrasi dan optimal," paparnya.
"Jika sudah, saya yakin masyarakat akan sukarela beralih ke moda transportasi," ujar August di Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Skak Pengacara yang Puja-puji Polri: Itu Racun Semua!
August juga menyinggung soal sosialisasi program tersebut, di mana sosialisasi tersbeut haruslah dilakukan kepada masyarakat sedari dini.
Dia menilai, sosialisasi kebijakan bertujuan mempercepat penerapan yang berdampak pada upaya pengentasan kemacetan dan polusi udara.
"Penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik terkait tujuan dan manfaat dari setiap kebijakan yang akan diterapkan," tuturnya.
BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: