1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
Ditjen Imigrasi mencatat kenaikan angka deportasi berjumlah 1.503 WNA pada Semester I 2024-Ditjen Imigrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mendeportasi 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024.
Jumlah ini meningkat 135,21% dibandingkan semester satu tahun 2023 di mana terdapat 1.165 orang asing yang dideportasi.
BACA JUGA:Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
"Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keteranganya, Selasa 9 Juli 2024.
Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk penindakan keimigrasian bermacam-macam.
Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
Sementara itu deportasi merupakan menjadi penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat
1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
Sebanyak 136 penindakan dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan.
BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Layanan Visa Sudah Pulih dari Gangguan Ransomware
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: