Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan WNA diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan-disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) sedang menginvestigasi kasus delapan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat pemalsu uang dollar AS.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Hingga saat ini tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus membangun sinergi dengan mitra kerja kami dari polisi yaitu Polda Metro Jaya," kata Andika dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Kesaksian Warga saat Dengar Tembok Roboh di Koja dan Tewaskan Pekerja Bangunan
BACA JUGA:Cerita Saksi Mata saat Lihat Penggerebekan Narkoba 45 Paket Sabu di Area RS Fatmawati
Andika menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap temuan yang diperoleh dari penangkapan delapan WNA ini.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan di lapangan dari delapan WNA ini untuk memastikan kepastian terkait tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Andika menyebut bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penemuan kasus ini.
"Kami juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk pengembangan dan penemuan kasus ini lebih lanjut," tandas Andika.
Sebelumnya, petugas imigrasi menggerebek kamar hotel di Jakarta Selatan yang menjadi basecamp sindikat pemalsu uang dollar Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA:Penonaktifan NIK di Jakarta Berlanjut, DPRD Minta Evaluasi Teknisnya
BACA JUGA:IKPP dan Eka Hospital Penyuluhan, Diikuti Puluhan Kader Kesehatan
Andika mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada 28 Juni 2024.
Di dalam kamar hotel tersebut, petugas mendapati delapan warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari negara Kamerun, Kongo, dan Tanzania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: