Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan.
Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.