"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk melakukan akses sistem Bank Jago.
A disangkakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
A ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pencurian Elektronik dengan Ilegal Akses
IA juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang disita antara lain 1 buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam, log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA," tuturnya.