Sudah Terima Salinan Putusan Pegi Setiawan dari PN Bandung, Polda Jabar Tindak Lanjuti

Kamis 11-07-2024,13:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima salinan putusan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia menuturkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kemudian mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Ini Daftar Keterangan Palsu Aep Menurut Pegi Setiawan, Tapi Akui Kenal Sudirman di Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Selain itu, Polda Jawa Barat mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.

"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," sambung dia.

Kategori :