Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Dedi Mulyadi usai melapor ke Bareskrim Polri terkait keterangan Aep dan Dede.-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bahagia atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh PN Bandung.

Dedi Mulyadi selaku pendamping keluarga terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi angin segar bagi terpidana lainnya. 

"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Pegi Terlihat Lebih Kurus Usai Dibebaskan, Dampak Tekanan Psikis Pada Perubahan Fisik Dibongkar Psikolog

Dedi juga optimistis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mampu bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," tutur dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Penyidik Kasus Pegi Setiawan Disebut Lakukan Pelanggaran Etika Berat, Eks Wakapolri: Kalau Saya Kadiv Propam, PTDH Harus Dilakukan!

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Psikolog Forensik Sayangkan Ucapan Terima Kasih Pegi ke Jokowi Usai Bebas: Apa Kontribusi Presiden?

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: