Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain

Dedi Mulyadi usai melapor ke Bareskrim Polri terkait keterangan Aep dan Dede.-JPNN-

BACA JUGA:Kebohongan Aep Dikuliti Eks Kabareskrim Susno Duadji di Kasus Vina Cirebon: Tidak Kenal, Tapi Dia Tahu Wajah Pegi

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: