Dedi Mulyadi: Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Angin Segar Terpidana Lain
Dedi Mulyadi usai melapor ke Bareskrim Polri terkait keterangan Aep dan Dede.-JPNN-
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: