Direktur Perusahaan Terseret Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar, Uang Malah Dikirim ke Rekening Adik

Kamis 11-07-2024,19:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus dugaan penggelapan  yang menyeret direktur PT PBA, BS kembali digelar setelah satu hari sebelumnya digelar sidang yang beragendakan pendapat dari dua saksi ahli masing-masing dihadirkan oleh terdakwa dan pelapor. 

Agenda sidang pada Selasa 9 Juli 2024 beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa BS di PN Cibinong.

BACA JUGA:SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Putusan Bersama Dua Anak Buahnya 

Di hadapan Majelis hakim, terdakwa BS mengakui menerima uang dari pelapor Hendra. Dia juga mengaku lebih dulu mengenal Hendra daripada Vera, istri Hendra. 

“Saya lebih dahulu mengenal saudara Hendra. Saya dengan saudara Hendra tidak pernah menjalin hubungan pekerjaan. Sebelum  bersama Roy, saya ditawarkan untuk berbisnis oleh saudara Hendra.  Sementara kami juga sama-sama ada bisnis keluarga dengan Roy,“ ujar BS, saat ditanya salah seorang hakim anggota.

Dalam keterangannya, BS mengaku uang hasil penjualan tanah yang dibeli pihak Sentul merupakan uang Roy yang tidak lain adalah kakak iparnya yang berdomisili di Bandung. Namun di kesempatan yang sama, BS juga mengatakan kalau uang tersebut tidak diserahkan ke Roy dengan alasan sebelumnya Roy menyuruh BS untuk memegang dahulu uang tersebut.

“Saya sudah memberitahu Roy bahwa pihak Sentul sudah membayar (secara bertahap) dan kini semua uang itu sudah saya terima. Lalu Roy menyuruh saya untuk memegang uang itu dulu,“ kata BS.

BACA JUGA:Sosok Razman Nasution Pengacara yang Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Sidang Pegi Setiawan

Namun ketika majelis hakim menanyakan apakah uang tersebut masih ada saat ini, mengingat jeda pembayaran tanah yang dikirim pihak Sentul sudah 11 tahunan. 

“Sudah tidak apa bu hakim. Kan uang itu juga saya kirimkan ke rekening adik saya. Dan sebagian di rekening saya,” jelas BS. 

Meski terdakwa memberikan pengakuan bahwa tidak mengirimkan uang hasil penjualan tanah ke Roy, yang notabene nya milik Hendra dan diserahkan ke Roy berdasarkan PPJB, BS mengaku bukan merupakan uang titipan.

Sebaliknya, dari uang hasil penjualan tersebut, BS malah menghitung habis uang sebanyak Rp. 3 m itu menjadi uang pembayaran hutang Hendra yang dihitung berikut bunga berbunga (dengan suku bunga yang berbeda-beda-Red). 

BACA JUGA:Seluruh DPD PSI Jakarta Rampungkan Sidang Pleno untuk Rekomendasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

“Dari awal saudara Hendra tidak mengatakan kalau uang yang diserahkan ke saya oleh pihak Sentul ke rekening saya merupakan uang titipan. Saya pegang uang itu, dan dia tidak pernah meminta atau menanyakan uang itu. Pada saat Hendra hendak ke Bandung, saya memberikan kertas yang menerangkan hutang-hutang beliau berikut bunganya sehingga uang yang di saya sudah habis terpotong hutang dia," paparnya. 

Kategori :