SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

SYL di sela sidang dakwaan digelar di PN, Jakarta.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

"Saya minta maaf kalau ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," kata SYL kepada wartawan usai sidang vonis pada Kamis, 11 Juli 2024. 

BACA JUGA:Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak

BACA JUGA:Terkait Kasus SYL, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Berdasarkan pantauan Disway.id dilokasi, kerusuhan ini bermula ketika SYL yang hendak dibawa keluar ruang sidang. 

SYL yang dikawal Polisi dan dikerumuni para simpatisannya yang mengenakan seragam berwarna putih. 

Saat SYL keluar ruang sidang terdapat beberapa wartawan yang hendak memgambil moment tersebut  terdorong dengan para simpatisan pendukung SYL. 

Adapun beberapa wartawan yang hendak mengambil gambar terdorong oleh beberapa simpatisan dan ada beberapa wartawan yang terjatuh akibat peristiwa saling dorong itu. 

BACA JUGA:Nasdem Legowo SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Kita Hormati Keputusan Hakim

BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

Gesekan yang terjadi antara  simpatisan SYL, pihak Kepolisian,dan juga wartawan menyebabkan beberapa alat liputan rusak parah, seperti tripod dan kamera milik sejumlah wartawan statiun televisi. 

Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

BACA JUGA:Divonis Hari Ini, Penasihat Hukum SYL Yakin Kliennya Bebas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: