Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

Jelang Sidang Putusan SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang vonis kasus gratifikasi dan korupsi mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo digelar hari ini.

Penasihat Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya sering ke Masjid dan mendengarkan ceramah jelang sidang putusan. 

BACA JUGA:Divonis Hari Ini, Penasihat Hukum SYL Yakin Kliennya Bebas!

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Putusan Bersama Dua Anak Buahnya

"Belakangan ini beliau kebanyakan ada di masjid lebih banyak mendengarkan ceramah banyak teman-teman beliau para ustad juga memberikan penguatan-penguatan dan Insya Allah beliau siap menerima semuanya," kata Djamaludin pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Ia mengungkapkan bahwa SYL sehat tapi seperti manusia pada umumnya, kliennya juga merasa cemas jelang sidang putusan. 

"Beliau sehat baik, sebagai manusia biasa tentu khawatir, cemas," ujar Djamaludin. 

Diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari Kamis, 11 Juli 2024 akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:SYL Minta Dibebaskan, Mengaku Tidak Berniat Korupsi 

BACA JUGA:Saat SYL Singgung Nama Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut. 

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: