Saat SYL Singgung Nama Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya

Saat SYL Singgung Nama Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya

SYL di sela sidang dakwaan digelar di PN, Jakarta.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sempat singgung nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Nama Surya Paloh disebutnya sembari mengucapkan terima kasih.

Bagi SYL, Surya Paloh yang juga sahabatnya itu telah memberikan kepercayaan dan arahan di dunia politik. 

BACA JUGA:SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi

"Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan," ucap SYL.

Terima kasih kepada Surya Paloh juga karena telah diberikan kesempatan menjadi Menteri Pertanian di kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lebih lanjut, ia turut mendoakan sahabatnya agar tetap menjadi kakak yang senantiasa ia kenal. 

"Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal baik pemikiran, ucapan, dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran. Hormat buatmu bang Surya Paloh,” ujarnya. 

BACA JUGA:SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: