Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah
![Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah](https://cms.disway.id/uploads/a4d26326f69d523c7668f9d4a912ed3f.jpg)
Jelang Sidang Putusan SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah-Ayu Novita-
BACA JUGA:SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi
Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan.
Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: