Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

Jelang Sidang Putusan, SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah

Jelang Sidang Putusan SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah-Ayu Novita-

BACA JUGA:SYL Pamer Prestasi Jadi Lurah-Menteri Saat Pembacaan Pledoi, Termasuk Penghargaan Anti Gratifikasi

Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan. 

Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: