BACA JUGA:Muak Lihat Marshel Widianto Diundang Acara Televisi, Nikita Mirzani Semprot Raffi Ahmad
BACA JUGA:Mulai 17 Agustus 2024 BBM Subsidi Siap Dibatasi, Cuma Mobil Ini yang Boleh Isi Bensin Pertalite
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan, kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri.
Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA:PBSI Gelar Doa Bersama yang Dipimpim 6 Pemuka Agama
Adapun dua pihak yang dilaporkan oleh kuasa hukum 7 terdakwa pembuhun Vina adalah Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.