8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi

Minggu 14-07-2024,07:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pegawainya untuk tidak bermain judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

"KPK dalam hal ini sangat mendukung dan per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa kalau enggak pimpinan, sekjen, itu terkait larangan bermain judi online dan larangan meminjam dana dari pinjaman online yang ilegal untuk judi online," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Memanggil Figur Berintegritas untuk Maju Seleksi Capim dan Dewas 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pada dasarnya KPK mendukung pemberantasan judi online dan pinjaman online.

"Pada prinsipnya KPK mendukung bahwa judi online itu perbuatan yang merusak sehingga insan KPK didorong untuk bersih dari kegiatan-kegiatan seperti itu," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan delapan pegawainya diduga bermain judi online.

Dengan transaksi pada 2023 mencapai Rp 16,8 juta.

BACA JUGA:Ajak Perempuan Daftar Capim, KPK: Mendorong Srikandi Terbaik di Indonesia Dalam Berantas Korupsi 

"Jadi riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar 16,8 juta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.

Tessa menjelaskan total deposit tahun 2023, yang paling besar adalah sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi atau frekuensi deposit.

BACA JUGA:15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang

Sedangkan, kata Tessa, untuk deposit dan yang paling kecil adalah Rp200rb dengan 2 kali transaksi atau frekuensi deposit.

"Dengan total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500, dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali," jelas Tessa.

BACA JUGA:Jaksa KPK Pikir-Pikir Dulu Atas Vonis SYL 

 

Kategori :