15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang

15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang

15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Akan Segera Disidang-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas atas 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) cabang KPK kepada jaksa agar segera disidangkan. 

"Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli Rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Selesai Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK

BACA JUGA:Bikin Malu, KPK Minta Maaf Atas Kasus Pungli di Rutan KPK

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa berkas tersebut akan dilimpahkan ke jaksa Pengadilan untuk memulai proses persidangan. 

"Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 2 minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan," ujar Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka atas dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

Direktur penyidik KPK, Asep Guntur mengumumkan sebanyak 15 orang yang jadi tersangka kasus ini. 

BACA JUGA:KPK Tahan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Kepala Rutan KPK 2022

BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Berlanjut, 5 Pegawai Diperiksa

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik menahan para tersangka 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, pafa Jumat, 15 Maret 2024. 

Dari 15 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya merupakan Kepala Rutan KPK periode 2022 hingga saat ini, yaitu Achmad Fauzi (AF). 

Nama-nama lain yang ikut dalam proses hukum di antaranya adalah Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang KPK periode 2018 - 2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan  sebagai petugas pengakanan dan Plt kepala cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR). 

BACA JUGA:Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads