JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan selama 2 pekan di bulan Juli 2024, polisi menangkap 42 tersangka dengan barang bukti sekitar 2 Kg sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengungkapkan, untuk mengelabui polisi, pengedar sabu di Kalipasir menggunakan modus popok bayi.
BACA JUGA:Niat Nge-Prank Polisi, Pengedar Narkoba di Kalipasir Kemas Sabu di Dalam Popok Bayi
Di mana, sabu yang hendak diedarkan ke pembeli dikemas ke dalam popok bayi.
"Modus bagaimana menyamarkan, menyembunyikan proses membawa narkoba ini kepada calon pembeli menggunakan popok bayi," kata Iver di Kalipasir pada Senin, 15 Juli 2024.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kalipasir ini sudah sangat memprihatinkan.
Di mana para pengedar sabu menyasar usia anak-anak hingga remaja.
"Cukup menyedihkan adalah menyasar para anak-anak dan remaja kita," ucapnya.
Kata Susatyo, pihaknya telah menemukan sejumlah rumah di Kalipasir yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an
"Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," kata Susatyo.
Dia menjelaskan, penggerebekan di Kalipasir ini dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar selama dua pekan di bulan Juli 2024, sebanyak 24 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba ditangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu.