BACA JUGA:Ratusan Merek Pendukung Industri Otomotif Ambil Bagian di GIIAS 2024
BACA JUGA:Profil Jens Raven, Andalan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim Riyanto.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibaca.