Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Terseret TPPU Puluhan Miliar Rupiah

Selasa 16-07-2024,12:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK yang terseret kasus TPPU hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemanggilan anak dan cucu SYL ini untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemanggilan anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan. 

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024. 

BACA JUGA:Suami BCL Kembali Dipanggil Kepolisian Atas Kasus Penggelapan Rp6.9 Miliar

BACA JUGA:Tidak Daftar Capim KPK, Nawawi Pomolango: Terlalu Banyak Persoalan di Lembaga Ini

Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem. 

Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta. 

TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL.

Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp60 miliar. 

BACA JUGA:Hadiah Piala Presiden 2024 Berbeda, Maruarar Sirait Ungkap Sumber Dana dari Swasta

BACA JUGA:Amadou Onana dan Luis Diaz Diprediksi Hengkang, 10 Pemain Bintang Liga Primier Pindah Klub Musim Panas Ini

Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan, pada Kamis 11 Juli 2024.

Kategori :