Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Terancam Hangus, Eks Kapolda Jabar Ingatkan Syarat dan Batas Waktu

Selasa 16-07-2024,16:48 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengingatkan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, benar-benar mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah minta ganti rugi yang disampaikan Kuasa hukum Vegi Setiawan, harus bertindak cepat jika ingin mengajukan mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. 

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

BACA JUGA:Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga

BACA JUGA:Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur

“Besaran kerugian materiil bagi pihak yang dibebaskan oleh pengadilan dalam proses praperadilan, seperti halnya Pegi Setiawan,”kata  Irjen (Purn) Anton Charliyan di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Pengajuan tuntutan ganti rugi yang telah dibebaskan oleh pengadilan, seperti Pegi Setiawan telah diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015.

“Masalah ganti rugi itu diatur di dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHAP,” kata Anton Charliyan.

Anton Charliyan menambahkan, rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil,  juga diatur dalam peraturan pemerintah No 92 tahun 2015.

“BIla penghentian penyidikan, tidak menimbulkan luka dan kematian dari Rp 500 rąbu hingga Rp 100 juta ganti kerugian dari negara. Apabila ada luka berat dapat pengantian Rp 25 jutra hingga Rp 300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta,”kata Anton Charliyan

BACA JUGA:Ini Pesan Jokowi Kepada 906 Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Ada Dugaan Mark Up Impor Beras, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bulog

Usai dibebaskan karena menang gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung dalam kasus pembunuhan Vina , Pegi Setiawan dan kusar hukumnya meminta gantu rugim kepada Polda Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan Vina di pada 2016 silam.

Kategori :