Pencoretan dilakukan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU PKPU 7 tahun 2024. Tahap penetapan DPT direncanakan akan dilakukan pada 21 September 2024.
Proses coklit juga melibatkan penyesuaian terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, dengan ketentuan bahwa data tersebut harus didukung dengan bukti yang valid seperti akta kematian atau surat kematian.
"Pemutakhiran terus dilakukan untuk memastikan hasil coklit yang akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.