Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Total Kerugian Capai Rp1,5 Triliun

Selasa 16-07-2024,20:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan penipuan scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari 189 laporan polisi dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang.

Jumlah tersebut diperoleh selama 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:Peretasan PDN Masih Diusut, Kabareskrim Akui Ransomware Tak Mudah Ditangani

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Para WNI tersebut menjadi korban sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu dioperatori jaringan tersebut.

"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 16 Juli 2024.

Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan.

Usai melakukan pengembangan, polisi menemukan jika kejahatan ini diotaki oleh pria asal China berinisial SZ dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.

BACA JUGA:Status Pemeriksaan Pegi Setiawan Diungkap Kabareskrim: Tak Mungkin Kita Paksakan

BACA JUGA:Peluang PK 7 Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Diungkap Mantan Kabareskrim: Berdasarkan Berkas 90 Persen Diterima, Asal…

"Untuk tersangka H ditangkap pada tanggal 28 Juni 2024 di Bandung. Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scamer yang beroperasi di Dubai dan berhasil menipu WNI atas perintah tersangka ZS," kata dia.

"Tersangka M, ditangkap pada 3 Juli di Batam, berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal dengan perintah ZS," sambungnya.

Sementara itu, untuk NSS ditangkap pada 30 Agustus 2023. NSS berperan sebagai penerjemah untuk permudah komunikasi cara operasikan scam online.

Adapun NSS sudah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kategori :