Gazalba Saleh Tepis Soal Gratifikasi, KPK: Ada Hak untuk Membela Diri

Selasa 16-07-2024,23:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) terkait tidak mengenal dan tidak menerima gratifikasi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menilai hal tersebut merupakan pembelaan diri Gazalba Saleh. 

BACA JUGA:Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya Terkait Pemerasan di Lingkungan Kementan 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya

"Untuk terdakwat GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," kata Tessa kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nantinya akan memperkuat hakim dalam memutuskan. 

Dalam hal ini, Tessa enggan ambil pusing dengan sanggahan yang disampaikan GS. 

"Jadi apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan," tutur Tessa. 

BACA JUGA:Polri Kirim 4 Anggotanya untuk Seleksi Capim KPK, Ada Kapolda Kalimantan Tengah

Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak kenal dengan Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. 

Dalam sidang tersebut, GS juga membantah dirinya menerima gratifikasi. Ia mengaku bahwa sudah dua kali ia dituduh menerima uang dari orang yang bahkan ia sendiri tidak mengenalnya.

Kategori :